Laman

Selasa, 03 Agustus 2010

SKRIPSI PERDA TENTANG DESA

SYARAT-SYARAT DAN PROSEDUR PEMILIHAN KEPALA DESA
DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI ASLI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2004 DI DESA BUKIT SABURI II
KECAMATAN ADONARA BARAT
KABUPATEN FLORES TIMUR


A. Latar Belakang
Dalam sistem pemerintahan Indonesia khususnya pemerintahan desa di wilayah NKRI, UUD 1945 (pasal 18) di jadikan sebagai landasan konstitusional, ketentuan pasal 18 UUD 1945 telah diamandemenkan dalam sidang tahunan MPR RI 2000. Namun UU No, 32 Tahun 2004 di tetapkan dengan landasan konstitusionalnya. Pasal 18 UUD 1945 yang belum amandemenkan
Pasal 18 UUD 1945 menentukan pembagian daerah Indoensia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemeritahannya di tetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyarakatan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah – daerah yang bersifat istimewa.
Selanjutnya penjelasan dalam pasal 18 undang-undang dasar 1945 secara eksplisit di jelaskan sebagai berikut:
1. Oleh karena Negara Indonesia itu suatu echcidsstaat, maka indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat taat juga
Daerah indonesia akan di bagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan di bagi pula dalam daerah yang lebih kecil di daerah-daerah yang bersifat otonomi.
(Streek dan locak rachtsgemens happen) atau bersifat daerah administrasi telah semuanya menurut aturan yang di tetapkan dengan undang-undang
Di daerah yang bersifat otonomi akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerahnya pemerintah akan menyediakan atas dasar permusyawatan.
2. Dalam teritorial negara indonesia terdapat  150 self besturande landsic happen dan vok sge mansc happen, seperti di palembang desa jawa dan Bali. Negeri di Minangkabau, daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.
Negara Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dalam segala aturan daerah mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal – usul daerah tersebut.

Dalam ketentuan pasal 18 UUD 1945 dan penjelasannya tersebut di tulis beberapa hal sebagai beirkut:
1. Daerah indonesia akan di bagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan di bagi pula dalam daerah-daerah yang lebih kecil
2. Daerah-daerah yang bersifat otonomi (streek dan locale rochtge menashappen) atau bersifat daerah administratif belaka semuanya menurut aturan yang akan di tetapkan dengan undang-undang
3. Di daerah-daerah yang bersifat otonomi akan di adakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerah pun akan menyediakan atas dasar permusya waratan.
Sesuai kehendak pasal 18 UUD 1945 dan penjelasan nya telah di berlakukan beberapa undang-undang tentang pemerintahan daerah dan yang kini diberlakukan UU RI No. 22 tahun 1899 tentang pemerintahan daerah. UU RI No. 22 Tahun 1999 pada Pasal 95 ayat (1) menentukan bahwa pemerintah desa terdiri atas kepala desa atau di sebut dengan nama lain atau perangkat desa dan bahwa undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketata negaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga di revisi dengan undang-undang No. 52 tahun 2005 tentang pemerintahan daerah.
Pasal UU RT I No. 32 Tahun 2004 pada pasal 205
Ayat 1 Pemerintahan desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa
Ayat 2 Perangkat desa terdiri ddari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya
Pasal 3 Sekretaris desa sebagaimana di maksud pada ayat (2) di isi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
Bahwa pada pasal 203 ayat (1) kepala desa sebagai mana di maksud dalam pasal 202 ayat (1). Bahwa kepala desa di pilih langsung oleh dari penduduk desa Warga Negara Repulbik Indonesia yang syarat selanjutnya dan tata carah pemilihannya di atur dengan perda yang berpedoman kepada peraturan pemerintah.
Ayat (2) bahwa calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa sebagai mana dimaksud pada ayat (1) di tetapkan sebagai kepala desa. Ayat (3) pemilihan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masi hidup dan yang diakui keberadaannya, berlaku ketentuan hukum adat setempat yang di tetapkan dalam perda dengan pedoman pada peraturan pemerintah.
Sebagai konsekunesi dari pasal 18 UUD 1945 di atas maka jelaslah bahwa merupakan wilayah yang paling kecil dari kesatuan Negara RI yang di tempati oleh sejumlah penduduk sebagai bagian dari kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi. Pemerintah terendah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri di bawah camat.
Dari ketentuan yang di atur dalam undang-undang No, 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah di mana di katakan bahwa pengaturan tentang pemerintahan desa di tetapkan dalam Bab XI yang mengatur tentang desa, sehingga di pandang perluh adanya pengaturan bentuk dan susunan pemerintahan desa yang dapat memberikan arah perkembangan dan kemauan masyarakat yang berasaskan pada pedoman pancasila sebagai mana di maksud dalam UUD 1945
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 pada pasal 1 ayat (12) bahwa desa atau yang di sebut dengan nama lain, selanjutnya di sebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat – istiadat setempat yang di akui dalam sistim pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. Di samping itu, kepentingan pasal (1) tersebut, juga memberi kewenangan kepada desa untuk menyesuaikan istilah desa dengan kondisi sosial budaya setempat.
Demikian halnya juga dengan peraturan tentang pemerintahan Desa, di mana undang-undang menghendaki di bentuknya Badan Perwakilan Desa (BPD), sebagai lembaga legislatif. Bahwa (BPD sebagai, penampung penyalur aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa dala menyelenggarakan pemerintahan desa, selain itu di mungkinkan juga di bentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan desa. Sebagai, mitra pemerintahan desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.
Jadi pemerintah desa perlu di perkuat dan mendapat perhatian sebagai mana ditegaskan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1996 tentang GBHN sebagai berikut:
Usaha memperkuat dan memajukan pemerintahan desa perlu di lanjutkan dan lebih dikembangkan sehingga makin mampu melayani dan mengayomi masyarakat, menggerakan dan partisipasi rakyat dalam pembangunan serta menyelenggarakan fungsi pemerintah desa secara keseluruhan, efisien dan efektif (ketetapan MPR /1996 tentang GBHN, hal 126)
Pembangunan desa sebagai bagian integral daro pembangunan nasional yang mempunyai arti yang strategis, karena desa secara keseluruhan merupakan basis akan landasan ketahanan nasional bagi seluruh wilayah NKRI.
Berbicara tentang masalah desa maka harus melihat kedudukan dan peranan pembangunan desa, dalam hal ini kepala desa menjadi penentu keberhasilan program pembangunan yang telah direncanakan, maka perlu di ciptakan perangkat pemerintahan desa yang berkemampuan cukup, berwibawa dan di sertai dengan suatu tata administrasi yang baik dan memenuhi tuntutan zaman.
Mengingat fugnsi aparat pemerintah desa dalam pembangunan adalah sangat menentukan, sehingga seorang calon kepala desa terpilih seharusnya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang di atur dalam undang-undang No. 32 Tahun 2004, tentang pemerintahan daerah yakni berdasarkan syarat – syarat pemilihan kepala desa yang tertuang dalam pasal 203 UU No. 32 Tahun 2004. Ketentuan tersebut menentukan syarat – syarat pemilihan kepala – kepala desa Negara Republik Indonesia dengan syarat – syarat:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Setia dan taat kepada pancasila dan UUD 1945
c. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkianati pancasila dan UUD 1945 G-30-S / PKI dan atau kegiatan organisasi terlarang lainnya.
d. Berpendidikan sekurang-kurangnya SMA atau berpengetahuan yang sederajat
e. Umur sekurang-kurangnya 25 – 30 Tahun
f. Tidak di cabut hak pilihannya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekutanhukum tetap
g. Bersedia di calonkan menjadi kepala desa dan memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat – istiadat yang diatur dalam peraturan daerah.
Adapun prosedur pemilihan kepala desa yang tercantum dalam pasal 1 ayat (12) Bahwa desa atau di sebut dengan nama lain dan perangkat desa.
Pasal 202 ayat (1) bahwa kepala desa di pilih langsung oleh dari penduduk desa warga negara indonesia.
Bahwa pemilihan kepala desa harus bersifat langsung, umum bebas, rahasia juur dan adil. Pelaksanaan demokrasi pancasila harus di jaga dan di jamin. Pemilihan kepala desa di nyatakan sah apabila jumlah yang hadir untuk mempergunakan hak pilihnya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah eluruh pemilihi yang telah di sahkan bila jumlah pemilih yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya kurang dari 2/3 (dua pertiga) maka pemilihan kepala desa di nyatakan batal, dan selambat-lambatnya 3 (tiga hari) setelah pembatalan panitia dalam pemilihan mengadakan pemilihan ulang.
Apabila dalam pemilihan ulang yang hadir kurang dari ½ (seperdua) dari jumlah pemilih, maka di tunjuk langsung oleh, Bupati, maka calon kepala desa di nyatakan terpilih calon yang mendapat suara terbanyak sekurang-kurangnya 1/5 jumlah suara yang masuk. Bila calon yang mendapat suara terbanyak dalam jumlah yang sama maka di adakan pemilihan ulang hanya untuk calon yang mendapat suara yang sama.
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 pada pasal 204 di nyatakan bahwa masa jabatan kepala desa adalah (6 tahun) dan dapat di pilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya:
Pasal 205 ayat (1) kepala desa terpilih dan di lantik oleh Bupati / walikota paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemilihan
(2) Sebelum memangka jabatannya kepala desa mengucapkan sumpah janji
Dengan demikian maka seorang calon, terpilih kepala desa di samping memenuhi persyaratan akseptibilitas juga harus memenuhi persyaratan kapabilitas.
Untuk mengetahui syarat-syarat dan prosedur pemilihan kepala desa dalam rangka pelaksanaan otonomi asli menurut undang-undang No. 32 tahun 2004, maka dalam kaitan degan hal ini penulis akan mengadakan penelitian terhadap kesenjangan dan syarat-syarat prosedur pemilihan kepala desa yang di atur dalam undang-undang No. 32 Tahun 2004 dengan kenyataan yang ada selama ini berlaku pada masyarakat Desa Bukit Saburi II Kecamatan Adonara Barat Kabupaten Flores Timur.
Joko Siswanto dalam administrasi pemerintahan Desa menguraikan pelaksanaan pemilihan sebagai berikut: setelah tugas-tugas awal di selesaikan oleh panitia dan telah menentukan tempat dan hari pemilihan, 7 hari sebelum pemilihan di laksanakan panitia pencalonan dan pelaksana pemilihan, memberitahukan kepada penduduk desa yang berhak memilih dan mengadakan pengamanan di tempat terbuka tentang di adakannya pemilihan kepala desa.
(Joko Siswanto, 1982 : 21)
Dan pemilihan tersebut harus bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan dijamin, agar pemilihan kepala desa berjalan dengan baik dan dinyatakan sah apa bila jumlah yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah seluruh pemilihh telah di sahkan.
(A.W. Widjaja 1993:36-6) apa bila calon kepala desa hanya 1 (satu) calon tunggal, calon tersebut baru dinyatakan terpilih apabila mendapat dukungan suara sekurang-kurangnya ½ (setengah) di tambah satu dari jumlah suara masuk (1.2 +1). Meskipun calon tunggal harus diadakan pemungutan suara caranya dengan menyediakan 2 (dua) kotak suara dan gambar yang berbeda-beda masing-masing untuk suara yang mendukung atau tidak mendukung.
Setelah pemungutan suara berakhir hari itu juga dilakukan perhitungan suara secara terbuka di saksikan calon kepala desa panitia pengawas, pantia peneliti dan penguji. Akhirnya setelah selesai pelaksanaan peilihan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari tanggal pelaksanaan pemilihan, segera mengajukan Berita Acara dan laporan pelaksanaan serta pertanggung jawaban biaya pemilihan kepala Bupati. Karena kenyataan bahwa pada kepemimpinan Kepala Desa Bukit Seburi II berdasarkan pada suatu kebiasaan, adat – istiadat yang sudah merupakan pemahaman yang baru, maka kembalilah kepada UU No. 32 Tahun 2004 yang mengakui akan kebiasaan yang selama ini tumbuh dan berkembang karena di lihat bahwa desa merupakan otonomi asli.
Sesuai syarat-syarat dan prosedur formal semuanya itu di akui namun syarat dan prosedur formal masih adanya kontradisi dengan ketentuan – ketentuan lain yang berkembang di dalam masyarakat khususnya pada masyarakat Desa Bukit Seburi II Kecamatan Adonara Barat Kabupaten Flores Timur.
Antara harapan dan kenyataan bahwa yang diharapkan oleh pemerintah dengan hadirnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan desa dan pada bab XI yang mengatur tentang desa dapatlah di jalankan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah benar-benar merupakan otonomi asli yang sesuai dengan perkembangan masyarakat khususnya pada masyarakat desa Bukit Seburi II.
Dengan hal yang telah diuraikan di atas mendorong penulis untuk mengadakan penelitian tentang:
Syarat-syarat dan prosedur pemilihan kepala desa dalam rangka pelaksanaan otonomi asli menurut undang-undang No. 32 tahun 2004

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah:
1. Apakah syarat-syarat dan prosedur pemilihan kepala desa yang di atur dalam undang-undang No. 32 Tahun 2004 dapat mendukung pelaksanaan otonomi Asli?
2. Apakah pengaturan tentang syarat-syarat dan prosedur pemilihan Kepala Desa dalam UU No. 32 tahun 2004 sesuai dengan kebiasaan yang di praktekan dalam pemerintahan desa (Asli / Tradisional di Bukit Seburi II)?

C. Tujuan dan Kegunaan
1. Tujuan
 Untuk mengetahui apakah syarat-syarat dan prosedur pemilihan kepala desa yang di atur dalam undang-undang No. 32 tahun 2004 dapat mewujudkan pelaksanaan otonomi Asli
 Untuk mengetahui apakah syarat-syarat dan prosedur pemilihan kepala desa yang di atur dalam undang-undang No. 32 tahun 2004 sesuai dengan kebiasaan adat istiadat dan tradisi masyarakat desa bukit seburi II
2. Kegunaan
 Kepentingan praktis: memberikan input bagi pemerintah dalam pelaksanaan UU No. 32 tahun 2004 khususnya pemerintah desa: di Desa Bukit Seburi II
 Kepentingan teoritis : memberikan kontribusi untuk memperluas dan mengembangkan pengetahuan dalam bidang hukum pemerintahan daerah khususnya hukum pemerintah desa.

D. Tinjauan Pustaka
Bahwa kajian utama dalam penulisan ini di titik beratkan pada kesiapan aparatur pemerintahan desa dalam melaksanakan otonominya. Dengan berkakhirnya resim kekuasaan orde baru telah membawa perubahan dalam sistem penyelenggaraan kekuasaan negara. Sentralisasi kewenangan yang di wujudkan melalui pola dekosentrasi (pembantuan) kemudian di nilai sebagai pola dekonsentrasi (pembantuan) kemudian di nilai sebagai model politik dan pemerintahan yang sangat otoriter, yang pada akhirnya di cela dan di kritik oleh segenap komponen bangsa sebagai ketimbangan penyelenggaraan kekuasaan negara
Tuntutan perubahan atas ketimpangan yang ada di wuudkandengan tuntutan peninjauan kembali serta perubahan undang-undang pemerintahan di daerah nomor 5 tahun 1974 dengan lebih menekankan pelaksanaan asas desentralisasi, kesadaran akan kesalahan – kesalahan masa lampau telah menggerakan para anggota MPR RI memerintahkan pelaksanaan suatu agenda yang di kenal dengan otonomi daerah yang pada hakekatnya adalah salah satu semangat jaman dengan menjadikannya sebagai salah satu agenda reorganisasi negara kesatuan Republik Indonesia.
Kornelis Lay dalam Yando Zataria, dkk, 2001:5-8 sebagai wujud nyatanya, hal ini terlihat dalam pelaksanaan sidang istimewa MPR tahun 1998 dengan menghasilkan Tap MPR No. XV/MPR/1998 yang mengatur tentang penyelenggaraan otonomi daerah.
Menurut ketetapan ini, daerah yang di beri kewenangan yang luas dan bertanggung jawab di daerah proporsional yang di wujudkan pengaturan, pembagian, pemanfatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Di samping itu juga penyelenggaraan otonomi daerah juga di laksanakan dengan prinsip – prinsip demokrasi dan memperhatikan kewenangan daerah.
Berdasarkan perubahan – perubahan di atas, maka dalam sidang MPR tahun sidang 1998/1999, lebih menguatamakan pembentukan Undang-undang yang di amanatkan oleh sidang istimewa MPR, yaitu penyusunan materi undang-undang politik termasuk Tap MPR Nol XV/MPR/1998 tentang pengeluaran otonomi dareah, pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (pengaturan desa dan kelurahan, 2000:46)
Tap MPR No. XV/MPR/1998 adalah dasar hukum pertama yang menetapkan prinsip-prinsip baru otonomi daerah. Ketentuan ini lebih lanjut melalui undang-undang nomor 2 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah di revisi dengan undang-undang No. 32 Tahun 2004 dengan menetapkan otonomi daerah secara utuh pada daerah kabupaten dan daerah kota yang dalam undang-undang No, 5 tahun 1974 berkedudukan sebagai daerah kabupaten tingkat II dan Kotamadya tingkat II
Dalam Tap MPR No. XV/MPR/1998 dinyatakan bahwa:
1. Penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang harus nyata dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional di wujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya, nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
2. Penyelanggaraan otonomi daerah di laksanakan dengan prinsip – prinsip demokrasi dan memperhatikan keanekaragaman daerah
3. Pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional antara pusat dan daerah di laksanakan secara adil untuk kemakmuran masyarakat daerah dan bangsa secara keseluruhan
Asteng Sjafrudin menyatakan bahwa istilah otonomi mempunyai makna (Selfstandingheid), kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan
Sedangkan tugas pembantuan adalah tugas untuk membantu apabila di perlukan pelaksanaan perundang – undangan yang lebih tinggi (undang-undang dan peraturan pemerintah) – (Asteng Sjafrudin 1983:1)
Bagir Manan mengartikan otonomi sebagai kebebasan dan kemandirian (Vrijheid dan Selfstandingheid) satuan pemerintahan lebih rendah untuk mengatur dan mengurus sebagian urusan pemerintahan. Urusan kemeperintahan yang di atur dan diurus secara bebas dan mandiri itu menjadi atau merupakan urusan rumah tangga lebih rendah tersebut kebebasan dan kemandirian, merupakan hakekat isi otonomi
Menurut Logeman, bahwa kekuasaan bertindak (Vrije bweng ing) di berikan kepada satuan – satuan kenegaraan yang pemerintah sendiri daerahnya yakni kekuasaan yang berdasarkan inisiatif sendiri yang dapat di pergunakan untuk menyelenggarakan kepentingan umum, maka pemerintahan yang demikian itulah yang disebut otonomi. Sedangkan (Van Vollenhoven) menyebutnya dengan istilah ”eigenmeenterschap” (menyebutnya dengan istilah eigenmeentershap” (Bagirmana 1994:2)
Dengan demikian otonomi daerah adalah kebebasan dan kemandirian pemerintah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan wewenang yang di serahkan oleh pemerintah pusat atau pemerintahan daerah di atasnya.
Dalam literatur pemerintahan di kenal tiga sistem otonomi yaitu:
1. Otonomi formal
Yaitu suatu sistem otonomi di mana yang diatur adalah kewenangan – kewenangan yang di pegang oleh pemerintah pusat
2. Otonomi matril
Yaitu merupakan kewenangan – kewenangan daerah otonomi yang di limpahkan eksplisit di sebutkan yaitu persatu dan di atur dalam undang-undang pembentukan daerah otonom
3. Otonomi riil
Yaitu merupakan kewenangan – kewenangan daerah otonomi yang di limpahkan oleh pemerintah pusat di sesuaikan dengan kemampuan nyata dari daerah tonomi yang bersangkutan (seperti SDM, pendapatan dareah regional bruto dll) jadi kewenangan daerah otonomi yan lainnya adalah titik sama.
Realisasi dari otonomi daerah seperti yang di atur dalam undang-undang No. 32 tahun 2004 adalah di titik beratkan pada daerah kabupaten dan daerah kota kabupaten dan kota mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat setempat.
Maka sebagai persekutuan masyarakat hukum, desa atau nama sejenisnya yang tersebar di seluruh nusantara memiliki hak dan kewajiban untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri )otonomi) maka otonomi desa di maksud mendapat pengaruh dari corak asli yang melekat dari persekutuan hidup bersama.
E. Metode Penelitian
1. Lokasi Penelitian
Penelitian ini di lakukan di Desa Bukit Seburi II Kecamatan Adonara Barat Kabupaten Flores Timur
2. Spesifikasi Penelitian
a. Penelitian ini tergolong dalam penelitian hukum normatik dan empirik. Penelitian yuridis normatik yaitu menelaah berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan, khususnya pemerintahan desa pada masa berlakunya undang-undang No. 32 tahun 2004
b. Pendekatan yuridis sosiologis yaitu peran adat istiadat kebiasaan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa Bukit Seburi II menju otonomi Asli
3. Teknik pengumpulan data
a. Data primer yaitu data yang diperoleh dari respon dan melalui, wawancara dan pengamatan atau observasi
b. Data sekunder yaitu studi pustaka yakni mebaca literatur – literatur dan dokumen resmi lainnya yang berkaitan dengan judul penelitian ini.
4. Aspek-aspek yang akan di teliti
a. Apakah syarat-syarat pemilihan kepala desa menurut UU No. 32 Tahun 2004 dapat mendukung otonomi Asli
b. Apakah prosedur pemilihan kepala desa menurut UU No. 32 Tahun 2004 dapat mendukung otonomi Asli
5. Populasi, sampel dan responden
a. Populasi
Yang menjadi populasi dari penelitian ini adalah perangkat desa, BPD, dan tokoh-tokoh masyarakat atau tokoh-tokoh adat di desa Bukit Seburi II
b. Teknik Sampling
Khusus untuk responden, teknikan sampel dengan cara menunjukan (purposive sampling)
c. Responden
Yang menjadi responden dalam penelitian ini adalah :
1. Perangkat desa : 8 orang
2. BPD : 7 orang
3. Tokoh-tokoh masyarakta atau tokoh adat : 15 orang
Jumlah : 30 orang
6. Teknik pengolahan dan analisis data
a. Pengolahan data
 Tahap Editing yaitu memilih kembali seluruh informasi yang telah di peroleh melalui jawaban daftar pertanyaan dan wawancara
 Tahap coding mengklasifikasikan jawaban dengan memberi kode tertentu sesuai dengan kebutuhan analisis
 Tahap tabulasi yaitu percetakan data secara sistematis dan konsisten dalam bentuk tabel
b. Analisa data
Data yang di peroleh selanjutnya di analisis secara deskriptif dengan menggunakan metode penafsiran sebagai instrumen analisis

F. Jadwal Penelitian
1. Tahapan persiapan
 Tahap persiapan : 5 hari
 Tahap pengumpulan data : 5 hari
 Tahap pengolahan data : 5 hari
 Penyusunan laporan : 10 hari
 Analisa data : 10 hari
 Konsultasi dan perbaikan : 20 hari
Jumlah : 55 hari
2. Biaya penelitian
 Biaya persiapan : Rp. 100.000
 Biaya pengadaan literatur : Rp. 250.000
 Biaya transportasi : Rp. 200.000
 Biaya pengetikan : Rp. 200.000
 Biaya penjilidan : Rp. 200.000
 Biaya lain – lain : Rp. 300.000
Jumlah : Rp. 1.250.000

DAFTAR PUSTAKA

Manan Bagir, 1993 Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945 (Rumusan dan Undang-undang Pelaksanaannya Kerawang)
Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2006 Tentang Tatacara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2001 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa; Jakarta
Soemarjan, S 1991, Otonomi Desa (Adakah Itu) Departemen Dalam Negeri Jakarta
Undang-undang No. 32 Tahun














BAB IV
GAMBARAN UMUM DAN ANALISIS HASIL PENELITIAN

A. GAMABARAN UMUM DESA BUKIT SEBURI II
1. Sejarah Singkat Desa Bukit Seburi II
Dalam kaitan dengan sejarah desa Bukit Seburi II, wujud otonomi di gambarkan sebagai unsur utamanya.
 Keanekaragaman
Dilihat dari sejarah terbentuknya desa Bukit Seburi II dikatakan bahwa pada awalnya sekelompok orang datang dari sebuah bukit (rae Dani Bao lodo hao artinya mereka datang dari bukit ) karena terjadi bencana alam di tempat asal mereka samapi di suatu tempat dan lewat riitual adat diputuskan bahwa di tempat itulah mereka bermukim. Tempat itu di beri nama Rita Lama Waleng, sekarang diganti dengan nama Rita Wolo. Alasan mereka memeilih tempat itu untuk bermukim karena potensi wilayahnya sangat bagus, topografi alamnya sangat menjanjikan, karena layak untuk dijadikan areal bercocok tanam, maka untuk sahnya sebuah desa (secara adat) harus didirikan koko bale. Sebagai acara pendahuluan bagi pendirian koko bale tersebut, diadakan suatu upacara adat untuk memintah kekuatan pendukung dari Rera Wulan Tanah Ekan (Dia yang empunya alam ini). Setelah bermukim lama di tempat itu, mereka membagi daerah kekuasaan sebagi wujud persaudaraan antara mereka. Yang sulung mendiami wilayah barat (lali Rita Lamawalen) dan yang adik mendiami wilayah timur (heti Selan Buli Lolon Wai Lolon Lina) atau kampung Waihelan. Setelah bermukim lama, datanglah orang baru yang ingin mendiami wilayah kekuasaan Ritawolo dan Waihelan(Rita Lamawalen dan Selan Buli Lolon) maka mereka mendapat wilayah utara, dan konon diceritakan dengan membawah tanah sendiri dan diisi dalam keranjang anyaman daun kelapa. Kelompok pendatang baru ini disebut Lewo Leter Lolon Tanah Hala Lolon Melu (Kampung Leter). Bahwa dalam sebuah wilayah besar terdapat tiga kelompok suku yang ada dalam satu desa yang disebut desa Bukit Seburi. Ketika ada kebijakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur untuk memekarkan wilayah desa maka antara Ritawolo (Rita Lamawalen) dan Waihelan (Selan Buli Lolon Wai Lolon Lina) terpaksa harus dipindahkan karena letak geografisnya. Maka tinggallah Leter (Lewo Leter Lolon Girek Tanah Hala Lolon Melu) dan Waihelan (Selan Buli Lolon Wai Lolon Lina) menjadi satu desa defenitif (sekarang diberi nama desa Bukit Seburi II). Sebagai pengaruh desa gaya baru. Kata Bukit Seburi merupakan akar kata dari bukit dan subur. Akan tetapi akibat penajajahan Belanda maka Bukit Seburi diubah pelafalannya menjadi Bukit Seburi.
Pembagian tugas antar suku besar sebagai berikut:
1. Suku Nara Waihelan mendapat pembagian daerah timur (Liman Wanan) mempunyai fungsi di bidang adat yang dalam istilah Lamaholot Au Naran Bala, Sabok Lela Lusi (sebagai koordinator bidang adat juga berfungsi sebagai pencegah serta penjamin keamanan).
2. Suku Riang Wu'un mendapat pembagian daerah selatan dalam istilah Lamaholot Helan Wai Keru Baki berfungsi sebagai ata molan (Dukun adat dan kadang diklaim oleh masyarakat setempat sebagai suku suanggi karena mulutnya panas).
3. Suku Lusi Dei dan suku Tukan mendapat daerah barat dalam istilah Lamaholot Beliko Koli Belapak Tapo, Jaga Demon Rae Hau, Liko Kiwang Lali Gere berfungsi sebagai kepala perang, menjaga kerahmat Lewo Tanah Nuba Nara (menjaga kampung).
Suku Riang wu'un juga dijuluki sebagai suku kebelen (Mula Puken Ada Tawan) dan diakui juga sebagai Lewo Alate (pemilik atau penguasa kampung), dan memiliki kewajiban dan tanggung jawab menjaga dan memperhatikan kelangsungan hidup desa.
Disamping itu , dikenal juga badan permusyawaratan yang anggotanya adalah para kepala suku yang berdiam di desa itu. Meskipun badan itu tidak mempunyai bentuk dan struktur yang baku, namun diakui masyarakat sebagai wadah untuk membicarakan persoalan yang menyangkut kepentingan umum. Para kepala suku merupakan orang yang diperayakan utnuk bertindak atas nama suku yang diwakilinya. Menyadari tanggung jawab yang diembannya berkaitan erat dengan kehormatan, maka umunya mereka selalu bertindak hati-hati dan penuh perhitungan.
 Demo Kratisasi
Dalam upaya mewujudkan demokratisasi di Desa Bukit Seburi II dapat dilihat bahwa secara turun-temurun proses demokratisasi sudah dijalankan sejak dari nenek moyang akan tetapi model ayng diterapkan sudah semakin pudar ketika pemerintah secara penuh menginterfensinya dengan model yang lain, versi pemerintah.
Di Desa Bukit Seburi II pada awalnya proses pemilihan kepala desa, pembentukan BPD , dan perberlakuan peraturan desa sudah direalisasikan dan disesuaikan dengan unsur sosial budaya masyarakat.
Pemilihan kepala desa adalah pemilhan atau pemangkatan seorang tokoh adat yang diyakini mempunyai kekuasaan di dalam desa. Seseorang yang dapat dipilih adalah dia (tokoh adat) yang sangat mengetahui akan kondisi kemasyarakatan (sosial budaya) terlebih dalam hubungan akan pengetahuan di bidang adat-istiadat.
Yang berhak memilih kepala desa adalah suku-suku yang mempunyai kewenangan karena ada suku tertentu yang ada di desa tetapi bukan berasal dari wilayah kekuasaan desa tersebut (suku pendatang). Melalui delegasi suku seorang kepala desa dapat terpilih. Delegasi suku dimaksud mempunyai fungsi menyalurkan aspirasi dari masyarakat dan bersama kepala desa yang dipilih membuat perturan- peraturan (soto) dalam desa meskipun sebatas konsensus bersama.
Jadi wujud demokratisasi dalam perkembangannya sam-pai sekarang mengalammi pergeseran karena di satu sisi masyarakat diperhadapkan dengan peraturan daerah (PERDA) dan di lain sisi masyarakat masih menghendaki prosesnya disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat berdasarkan adat-istiadat setempat.

 Perberdayaan
Kelompok kerja (Gemohing) adalah pola pemberdayaan yang dikembangkan pada kebiasaan masyarakat lokal demi pelaksanaan pembangunan desa. Di Desa Bukit Seburi II, pada setiap kampung (Lewo) terdapat kelompok kerja yang disebut gemohing. Anggota gemohing berasal dari warga kapung (Lewo) atau dusun dan warga RT gemohing dusun merupakan kelompok kerja memperangotakan kepala keluarga dan atau tenaga kerja dalam dusun. Sedangkan gemohing RT anggotanya terdiri dari semua anggota RT atau tenaga kerja dalam RT tersebut. Fungsi dari gemohing adalah bekerja untuk membentu masyarakat seperti bekerja kebun (membersihkan kebun, tanam dan panen hasil kebun). Pelaksanaan kerja gemohing biasanya dilakukan secara bergilir dari satu anggopta ke anggota lainnya dan rutin untuk dilaksanakan pada hari yang ditetapkan dalam waktu sepekan. Aturan-aturan dalam gemohing disebut soto. Soto disebut oleh seluruh anggota gemohing dan kesepkatan untuk membuat soto, dikukuhkan secara terbuka dengan tidak tertulis. Bila soto yang disebut itu dilanggar maka akan dikenakan sanksi dan wajib diterima oleh yang melanggarnya. Bentuk sanksi yang diberikan berupa pungutan barang atau jumlah uang. Barang-barang dan uang yang dipungut dari yang dikenakan sanksi menjadi kas kelompok dan akan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan kelompok pula.

 Partisipasi
Partisipasi pada masyarakat dalam membangun desa sangat nampak ketika seluruh masyarakat desa dilibatkan dalam wadah gotong-royong desa (keriang lewo). Ada dua jenis keriang yaitu keriang lewo dan keriang tulun tali. Keriang lewo (gotong–royong kampung) adalah gotong-royong desa yang melibatkan seluruh masyarakat. Gotong royong dimaksud dilaksanakan secara umum, kekeluargaan dan serempak biasanya dilakukan pada keriang lewo adalah membangun gedung desa, pembersihan desa dan juga kerja kebun desa. Karena masyarakat desa meyakini bahwa dengan melibatkan banyak orang dalam bekerja pasti relatif waktu yang tepat selain itu banyak ide atau gagasan yang diterima sebagi input bagi kepala kampung atau kepala desa dan dijadikan landasan untuk membangun desa.
Keriang tulun tali (gotong-royong masayarakat desa) untuk bekerja pada rumah atau kebun kepala kampung atau kepala desa. Pelaksanaan kerja tulun tali tidak bersifat memaksa tetapi atas dasar kesadaran sendiri setiap warga. Partisipasi warga dalam bekerja untuik membantu membersihkan kebun atau membangun rumah kepala desa sebagai wujud bentuk tanda terima kasih dari masyarakat terhadap pemimpinnya dan diketahui sepanjang proses itu berjalan, tidak ada satu wargapun menolak atau mengindahkannya kecuali sakit. Keriang dimaksud dilaksanakan secara menyeluruh pada setiap waktu yang ditetapkan.
Dari keempat wujud otonomi desa diantaranya keanekaragaman, demokratisasi, pemberdayaan dan partisipasi dalam penjelasan dapat disimpulkan bahwa ternyata Desa Bukit Seburi II memiliki banyak potensi kearifan lokal. Hal ini menjadi keunggulan kemurnian otonomi desa. Tetapi sering dengan model pemerintahan modern termasuk tidak adanya keberpihakan pada Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur terhadp otonomi desa terkait wujud otonomi desa maka keanekargaman, demokratisasi, pemberdayaan dan partisipasi yang sebenarnya dojunjung tinggi dan dipelihara ternyata sirna dan tidak relevan lagi dengan proses penyelenggaraan pemerintahan desa dalam otonomi murni atau otonomi asli desa.

2. Keadaan Geografis
Desa Bukit Seburi II terletak di Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur. Desa yang berpenduduk ± 717 jiwa (register penduduk Desa Bukit Seburi II tahun 2009)l. Dengan luas desa ± 10 km2. secara geografis batas-batas Desa Bukit Seburi II adalah sebagai berikut:
 Sebelah timur berbatasan dengan Desa Koko Tobo
 Sebelah barat berbatasan dengan Desa Bukit Seburi I
 Sebelah utara berbatasan dengan Bukit Seburi (lereng Gunung Seburi)
 Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tonu Woten
B. DESKRIPSI SYARAT-SYARAT DAN PROSEDUR PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM RANGKA OTONOMI ASLI MENURUT PERDA NO. 2 TAHUN 2008 DI DESA BUKIT SEBURI II, KECAMATAN ADONARA BARAT, KABUPATEN FLORES TIMUR
1. Pemilihan Kepala Desa
Kehadiran UU No. 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah telah menggusur fenomena orde baru dan menggantikannya dengan peraturan yang baru yaitu desa dikonstruksikan sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan berdasarkan asal-usunya. Ini berarti keanekaragaman, demokratisasi, pemberdayaan dan partisipasi patut dihargai dan ditempatkan pada posisi yang tepat untuk mengembangkan keanekaragaman, demokratisasi, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat.
Amanat UU No. 32 Tahun 2004 dan PERDA No. 2 Tahun 2008, tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal-pasalnya yang mengatur tentang desa memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri termasuk urusan mengenai tata cara pencalonan dan pemilihan kepala desa. Dengan demikian maka di Kabupaten Flores Timur telah diwujudkan dengan adanya PERDA No. 2 Tahun 2008, tentang tata cara pemilihan dan pemberhentihan kepala desa.
Dilihat dari syarat-syarat pemilihan kepala desa maka PERDA Kabupaten Flores Timur No. 2 Tahun 2008, tentang tata cara dan pemilihan dan pemberhentian kepala desa tidak jauh berbeda atau merupakan penjabarab kembali syarat-syarat yang termuat dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005, tentang desa. PERDA Kabupaten Flores Timur tidak memunculkan kekhasan daerah (desa) yang tentunya berbeda dengan daerah lainnya dalam hal pengaturan. Disamping itu, prosedur pemilihan yang termuat dalam PERDA No. 9 Tahun 2006 terkesan sebagai prosedur yang rumit dan panjang, dan berbeda dengan PERDA No. 2 Tahun 2008. Dan pada akhirnya juga yang terjadi adalah sebagai upaya untuk memperoleh legalitas dan kekuasaan dan bukan legitimasi dari masyarakt.
Oleh karena itu, PERDA sebagi produk hukum pemerintah daerah yang berwenang mengatur desa, maka pelaksanaan pemilihan kepala desa di Desa Bukit Seburi II seutuhnya didasarkan pada ketentuan pasal-pasal PERDA No. 2 Tahun 2008 karena merupakan suatu keharusan disamping itu, disebabkan oleh kondisi masyarakat selama ini selalu mengikuti peraturan yang diturunkan dari atas pada peraturan yang dihasilkan atau dikehendaki oleh masyarakat sendiri. Kreatifitas dan kemampuan untuk membangun kehidupan bersama (desa) sudah pudar oleh dominasi peraturan formal yang pada akhirnya telah membentuk pandangan masyrakat bahwa urusan pemerintah adalah menjadi urusan dan tanggung jawab negara.
Keadaan ini turut berpengaruh terhadap proses pemilihan kepala desa di Desa Bukit Seburi II dimana PERDA No. 2 Tahun 2008 menjadi satu-satunya acuan dalam proses pemilihan kepala desa meskipun UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah telah memungkinkan dan diakomodirnya syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat-istiadat di masyarakat. Namun dilihat dari substansinya, hal ini tidak dimunculkan dalam PERDA No. 2 Tahun 2008. Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa otonomi desa belum sepenuhnya didukung oleh peraturan formal. Olehnya maka partisipasi masyarakat belum merupakan suatu kesadarn akan hak dan kewajiban sebagai warga desa dalam membangun desa.
Proses pemilihan kepala desa diawali dengan pembentukan panitia pemilihan oleh BPD dengan keanggotaannya adalah para pengurus lemabaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat dan perangkat desa. Panitia pemilihan bertugas mengkoordinir pelaksanaan pemilihan melalui tahap-tahapannya, mulai dari penjaringan sanmpai dengan pada hari pemilihan.
Mengenai panitia pemilihan dan tugasnya diatur dalam PERDA Kabupaten Flores Timur No. 2 Tahun 2008 pada pasal ke-3 dengan ayat-ayatnya sebagai berikut:
(1) BPD membentuk panitia pemilihan kepala desa dengan keputusan BPD
(2) Pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum masa jabatan kepala desa lama dengan atau tanpa surat permohonan pengunduran diri dari kepala desa.
(3) Panitia pemilihan kepala desa terdiri dari:
a) Unsur perangkat desa
b) Pengurus lemabaga kemasyarakatan
c) Tokoh masyarakat
Dan pasal 4 dengan ayat-ayatnya, sebagai berikut:
(1) Panitia pemilihan terdiri atas ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, sekertaris merangkap anggota, bendahara merangkap anggota dan anggota.
(2) Susunan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota panitia pemilihan.
(3) Panitia mempunyai tugas:
a) Menetapkan tahapan pemilihan kepala desa
b) Mengumumkan tahapan pemilihan kepala desa kepada penduduk desa setempat
c) Melakukan penjaringan dan pennyaringan bakal calon
d) Mendaftarkan bakal calon hasil pennyaringan
e) Melakukan verifikasi identitas bakal calon berdasarkan persyratan yang ditentukan
f) Menetapkan bakal calon menjadi calon dan calon yang berhak dipilih
g) Melakukan pendaftaran pemilih dan memngumumkan jumlah pemilih terdaftar
h) Mengadakan dan melakukan kegiatan sosialisasi para calon
i) Mengumumkan nama-nama calon yang berhak dipilih
j) Melaksanakan pemungutan suara
k) Melakukan Penghitungan suara
l) Membuat berita acara dan hasil pemilihan dan melaporkan pelaksanaan pemilihan kepala desa kepada BPD.
(4) Panitia pemilihan kepala desa berwenang untuk menggugurkan bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini.
(5) Panitia pemilihan mempunyai kewajiban untuk:
a) Melakukan sosialisasi kepada masyarakat menyangkut tata cara dan proses pencalonan, pemilihan, penetapan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
b) Menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada setiap tahapan proses pemilihan kepala desa
c) Membuat berita acara pada setiap tahapan proses pemilihan kepala desa
d) Melaporkan seluruh rangkaian kegiatan dari proses pencalonan dan pemilihan kepala desa kepada BPD.

Pelaksanaan pemilihan kepala desa dilaksanakan setelah semua persyaratan dipenuhi, maka sesuai dengan pasal 14 pada PERDA Kabupaten Flores Timur No. 2 Tahun 2008, tentang pemilihan dan perhitungan suaara. Bahwa perhitungan suara dilakukan pada masing-masing TPS setelah pemungutan suara selesai dilakukan atau pada saat itu pemilihan dilakukan pemungutan suara pada tempat yang telah ditentukan oleh panitia. Bahwa pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos surat suara dimana hal ini sesuai dengan PERDA No. 2 Tahun 2008.

Tabel 1.
Kriteria calon kepala desa versi PERDA dan versi masyarakat
Kriteria Pemilihan Kepala Desa Versi PERDA dan Versi Masyarakat
No Versi PERDA No Versi Masyarakat
1.

2.


3.



4.
5.



6.

7. Bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara kesatuan republik Indonesia serta pemerintah Berpendidikan paling renda tamatan sekolah lanjutan tingkat pertama atau berpengalaman sederajat
Sehat jasmani dan rohani
Sekurang-kurangnya berusia 25 tahun dan setinggi-tingginya 50 tahun pada saat pendaftaran dilaksanakan
Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
Penduduk desa setempat dan atau putra desa yang bukan penduduk desa tetapi bersedia tinggal di desa yang bersangkutan
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling cepat 5 tahun
Belum pernah menjabat sebagai kepala desa yang sudah pernah jabat dan paling lama 2 periode atau 2 kali masa jabatan
Memenuhi syarat-syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah 1.

2.

3.




4.



5.





6.

Memiliki pengetahuan yang luas di bidang adat-istiadat
Bersikap jujur dan terbuka dalam mengemban tugas
Menerima tugas dan bertanggung jawab sebagai wujud gelekat lewo, gewayan tanah(pengabdian kepada masyarakat)
Memilki kepribadian dan keberanian yang baik sebagai panutan masyarakat juga tidak pernah melanggar adat-istiadat
Bersikap netral dan mampu memepersatukan suku-suku dan pihak-pihak lain yang bersangketa dengan mengupayakan jalan damai atau secara adat
Memiliki kemampuan untuk menggerakan masyarakat














8.



9.



10.

Sumber: data primer yang diolah.
Kriteria pemilihan kepala desa yaitu kriteria versi masyarakatdan versi PERDA ternyata sangat berbeda. Kriteria versi PERDA membuat masyarakat merasa tidak sesuai dengan kebiasaan yang lainnya dijalankan dengan menyelenggarakan pemerintahan desa. Kriteria versi masyarakat seperti yang tertera pada tabel diatas merupakan sebuah bentuk iakatan psikologis antara pemerinatahan desa dengan masyarakatnya dan berpedoman pada bentuk dan asal-usul serta nilai-nilai yang ada di tengah masyarakat desa. Ketika pemerinatah Kabuapten Flores Timur mengeluarkan PERDA No. 2 Tahun 2008 terkhusus pasal yang memuat kriteria calon kepala desa memberi presepsi yang berbeda menurut masyarakat, hal tersebut intabelitas pemerintah desa kuarang mendapat legitimasi dari masyarakat.
Dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa Bukit Sebuiri II, dari jumlah pemilih yang terdaftar sebagaui pemilih sebanyak 376 orang dengan jumlah calon sebanyak dua orang. Pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 376 orang dengan rincian perolehan suara dari masing-masinbg calon sebagai berikut: urutan pertama dengan jumlah perolehan suara sebanyak 289 suara, sedangkan urutan kedua dengan jumlah perolehan suara sebanyak 87 suara.
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara dapat diperoleh keterangan dari 30 orang informan yang memberikan pemilihan terhadap syarat-syarat dan prosedur atau proses pemilihan kepala desa sebagai berikut: 11 0rang menyatakan setuju dengan syarat dan proses pelaksanaan pemilihan dan 19 oarang menyatakan kurang setuju dengan dasar pemilihan bahwa syarat-syarat dan prosedur yang termiat dalam PERDA No. 2 Tahun 2008 belum terlihat adanya penghargaan terhadap nilai-nilai leluhur adat yang ada dalam masyarakat dalam proses melahirkan seorang pemimpin. Namun disamping itu, aspirasi masyarakat masih diintervensi dan ruang partisipasi masyarakat belum merupakan suatu bentuk kesadasran sebagai tanggung jawab terhadap kelangsungan hidup bersama (desa).



Tabel 2.
Tanggapan informan terhadap syarat-syarat dan proses pemilihan kepala desa Bukit Seburi II
Kedudkan Dalam Masyarakat Tanggapan Informan Terhadap Syarat-Syarat dan Proses Pemilihan Kpeala Desa Bukit Seburi II Jumlah %
Setuju Kurang Setuju
Jumlah % Jumlah %
Pemerintah desa 5 16,7 3 10,0 8 26,7
BPD 2 6,7 5 16,7 7 23,3
Tokoh-tokoh adat 4 13,3 11 36,7 15 50,0
Jumlah 11 36,7 19 63,3 30 100,0


Sumber: data primer yang dioah
Dengan melihat tanggapan infoman yang tertera pada tabel 2. menunjukan bahwa sebagian masyarakat kurang setuju terhadap syarat-syarat dan proses pelaksanaan pemilihan kepala yang diatur dalam peraturan formal. Hal ini bertolak dari pemahaman masyarakat akan kehadiaran PERDA No. 2 Tahun 2008, bahwa dengan adanya ketentuan ini maka kewenangan untuk mengatur pemerintahan desa diserahkan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah untuk mengatru dan mengurus rumah tangganya sesuai kondisi masyarakat setempat berdasarkan adat-istiadat serta kebiasaan yang mendukung majunya pembangunan.
Oleh karena itu, pemahaman masyarakat desa Bukit Seburi II terhadap PERDA Kabupaten Flores Timur No. 2 Tahun 2008 adalah sebagai peruabahan yang dirasahkan dapat mengembalikan kepedulian dan rasa tanggung jawab masyarakat dalam pemabangunan desanya. Masyarakat memahami dengan demikian karena dianggap bahwa seagala tradisi, kebiasaan dan adat-istiadat diberikan tempat dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Hal ini disadari sebagai suatu keharusan mengiat adat-istiadat yang mempunyai tempat istimewa dan menjiwai setiap segi kehidupan termasuk penyelenggaraab pemerintahan desa itu sendiri, akan tetapi tidak diwujudkan secara nyata dalam penyelenggarannya.
Berkaitan dengan pemahaman masyarakat terhadap kehadiaran PERDA No. 2 Tahun 2008 khususnya mengenai pemilihan kepala desa, maka dapat diketahui tingkat pendidikan yang dapat mempengauhi tingkat pendidikan, yang dapat dapat mempengaruhi tingkat pemehaman. Adapun infoman yang dipakai mewakili unsur masyarakat yang terdiri dari pemerintah desa, BPD, tokoh adat dan pemuka masyarakat.
Tabel 3.
Tingkat Pendidikan Pemerintah Desa, BPD dan Tokoh Adat atau Pemuka Masyarakat di Desa Bukit Seburi II
Kedudukan Dalam MAsyarakat Tingkat Pendidikan
BH SR SD SMP SMA PT Jumlah
jlh % jlh % jlh % jlh % jlh % jlh % jlh %
Pemerinatah Desa 0 0 0 0 1 3,3 4 13,3 3 10 0 0 8 26,7
BPD 0 0 0 0 0 0 1 3,33 4 13,3 2 6,67 7 23,3
Tokoh Masyuarakat 0 0 3 10 0 0 0 0 12 40 0 0 17 50,0
Jumlah 0 0 3 10 1 3,3 5 16,7 19 63,3 2 6,67 30 100,0

Sumber: Data primer yang diolah.


Tabel 4.
Tingkat Pemahaman dari Pemerintah Desa, BPD dan Tokoh Adat atau Pemuka Masyarakat Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Tingkat Pemahaman Tingkat Pendidikan
BH SR SD SMP SMA PT Jumlah
jlh % jlh % jlh % jlh % jlh % jlh % jlh %
Tinggi 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2 6,7 2 6,7
Sedang 0 0 0 0 0 0 5 16,7 19 63,3 0 0 24 80,0
Rendah 0 0 3 10 1 3,3 0 0 0 0 0 0 4 13,3
Jumlah 0 0 3 10 1 3,3 5 16,7 19 63,3 2 6,7 30 100,0

Sumber: Data primer yang diolah.
Dengan pemahaman yang tertera pada (tabel 3 dan 4) menunjukan bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dalam rangka Otonomi Desa sudah cukup baik. Masyarakat menyadari bahwa keberhasilan pembangunan desa dalam rangka Otonomi Desa sangat ditentukan oleh partisipasi akhir dari masyarakat desa termasuk dalam hal memilih pemimpin yang sesuai dengan keinginannya sendiri. Figur seorang pemimpin akan sangat memperngaruhi partisipasi warga dalam proses pembangunan.
Keberadaan adat-istiadat dalam proses pemilihan kepala desa dirasakan sebagi suatu langkah baik untuk mengembalikan kepedulian masyarakat terhadap pembangunan. Praturan ini memberikan kewenangan kepada daerah untuk menindak lanjuti dalam ketentuan peraturan Daerah berdasarkan kondisi keanekaragaman budaya dan adat-istiadat yang hidup dan berkembang di Desa yang tentunya berbeda dengan daerah lain. Namun dalam kenyataannya PERDA Kabupaten No. 9 Tahun 2006, tidak memunculkan syarat-syarat yang sesuai dengan adat-istiadat yang ada di Desa. Setelah itu direvisi lagi PERDA Kabupaten No. 2 Tahun 2008, memunculkan syarat-syarat yang sesuai dengan adat-istiadat yang berlaku di Desa.
Dalam pemerinatahan tradisional di Desa Bukit Seburi II, dikenal pembagian kekuasaan berdasarkan wilayah dengan bidang tugasnya masing-masing meliputi bidang pemerintahan, kesehatan, agama dan keamanan. Pada awalnya pemimpin atau kekuasaan tertinggi dijabat berdasarkan keturunannya sebagai sulung dalam suku besar. Suku terbesar dikenala sebagai pemilik kampung (lewo alate)karena jasanya sebagai suku pertama yang mendiami wilayah desa itu. Pemimpinya disebut ata kebel (orang besar) yang kemudian dikenal dengan kepala kampung sebagai pengaruh yang ada dalam kampung itu.
Dengan adanya perkembangan dimana ditandai dengan adanya suku-suku yang datang dan menetap di Desa, maka kepala kampung tidak lagi dijabat berdasarkan garis keturunan meskipun kekuasaannya tetap dipegang oleh ata kebele. Kepala kampung hanya sebagai pelaksana dan mengkordinir urusan-urusan yang menyangkut kepentingan umum dan upaya pemabangunan desa.
Dari hasil wawancara dengan tokoh adat dan pemuka masyarakat, diketahui syarat-syarat berdasarkan adat-istiadat yang harus dipenuhi oleh seorang calon kepala kampung yang saat ini dikenal dengan Kepala Desa sebagai berikut:
a. Memiliki pengetahuan yang luas tentang adat istiadat
b. Bersikap jujur dan terbuka dalam mengemban tugas
c. Menerima tugas dan tanggung jawab sebagai wujud gelekat lewo tanah (pengabdian kepada masyarakat)
d. Memiliki keberanian dan prilaku yang baik sebagai panutan masyarakat
e. Tidak pernah melangngar adat-istiadat
f. Bersikap netral dan mampuh mempersatuhkan pihak-pihal yang bersengketa dengan mengupayakan jalan damai
g. Memiliki kemampuan untuk menggerakan masyarakat
(Hasil wawancara dengan Agus Igo Demon, Laurensius Lawe. 17 Februari 2010)
Dengan persyaratan-persyaratan diatas, maka sebagai seoarang calon kepala desa maka dapat dipilih figur yang mempunyai kemampuan untuk memimpin, mampu mempengaruhi dan menggerakan partisipasi masyarakat dalam upaya yang bisa membangun desa. Bahwa kepala desa juga harus menyadari fungsinya ssebagai pelayan masyarakat dan menerima tugas dan tanggung jawab sebagai bentuk panggilan untuk berbakti kepada desanya. Disamping itu, dengan syarat-syarat ini seorang pemimpin akan memperoleh legitimasi kekuasaan dari masyarakat yang dipimpinnya ( Hasil wawancara dengan Marsel Pati. 17 Februari9 2010).
Adapun prosedur pemilihan kepala desa secara tradisional di Desa Bukit Seburi II adalah bahwa calon diajukan melalui kepala suku, kemudian diadakan rapat untuk menetapkan calon yang berhak dipilih stelah diseleksi dengan peraturan yang ada. Setelah calon ditetapkan, kemudian diumumkan kepada masyarakat hari pemilihan dan calon yang berhak dipilih. Pemilihan dilakukan secara langsung oleh masyarakat yang sudah dewasa atau sudah berkeluarga dengan memberikan suaranya kepada calon yangsudah ditetapkan.

2. Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Dengan berpedoman pada UU No. 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerinatah No. 79 Tahun 2005 dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur No. 2 Tahun 2008 yang mengatur mengenai pembentukan BPD maka telah dilaksanakan pembentukan BPD di Desa Bukit Seburi II dalam pelaksanaanya secara utuh yang didasarkan ketentuan PERDA No. 2 Tahun 2008 tentang pembentukan BPD. Pada bagian ini hanya digambarkan pelaksanaan pembentukan BPD di Desa Bukit Seburi II.

Dari hasil obsevasi dan wawancara diketahui bahwa proses pembentukan BPD secara demokratis dimana keanggotaannya mewakili unsur wilayah yang ada dalam masyaraat. Adapun keanggotaannya BPD merupakan wakil dari unsur suku, dusun, parpol, agama dan kaum muda.
Adapun prosedur pemilihan BPD tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang termuat dalam PERDA Kabupaten No. 2 Tahun 2008, hal ini disebabkan karena prosedur tersebut terkesan panjang dan rumit, disamping itu membutuhkan kesiapan dana, tenaga serta waktu yang cukup.
Dalam pelaksanaanya, panitia pemilihan melakukan pemilihan dengan cara mendatangi setiap unsur masyarakat yang telah ditetapkan oleh panitia sebagai unsur yang mempunyai wakil dalam keanggotaan BPD, untuk melakukan pemilihan figur yang menjadi utusan dari masyarakat tersebut. Seleksi calon yang termuat dalam ketentuan formal dilakukan oleh panitia pemilihan bersama masyarakat untuk menentukan calon yang akan menjadi untusan calon. Pemilihan dilaksanakan secara langsung dan merupakan kesepakatan bersama. Dengan demikian calon yang terpilih akan diterima panitiapemilihan sebagai utusan atas keterwakilan wilayah untuk ditetapkan sebagai anggota BPD.
Desa Bukit Seburi II berdasarkan Sensus Penduduk Tahun 2009, terhitung berjumlah ± 716 jiwa (data tahun 2009) dengan jumlah penduduk yang ada dapat ditentukan jumlah anggota BPD yakni sebanyak 9 orang anggota, namun dari jumlah anggota BPD yang ada dinilai belum mewakili wilayah dalam masyarakat, maka atas kesepakatan bersama pemerintah dan masyarakat menetapkan jumlah anggota BPD sebanyak 9 orang.

Tabel 5.
Kriteria Perekuatan anggota BPD Versi PERDA dan Versi Masyarakat

Kriteria Pemilihan Kepala Desa Versi PERDA dan Versi Masyarakat
No Versi PERDA No Versi Masyarakat
1.

2.



3.

4.

5.
6.

7,
8.

Bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada negara kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah.
Sekurang-kurangnya berijasah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
Umur sekurang-kurangnya 25 sampai 35 tahun.
Sehat jasmani dan rohani
Tidak sedang menjalani MK umum dan terdakwa.
Bersedia dicalonkan.
Terdaftar sebagai penduduk desa bersangkutan paling kurang 6 bulan secara berturut-turut. 1.


2.

3.

4.
5.

4.


6.
5.
Memiliki pengetahuan yang luas di bidang adat-istiadat yang berkembang dalam masyarakat.
Bersikap jujur dan terbuka dalam mengemban tugas.
Memiliki keberanian dan tanggung jawab.
Dipercaya oleh masyarakat.
Menerima tugas dan tanggung jawab sebagai wujud gelekat lewo gewayan tanah (pengabdian kepada masyarakat).
Bersikap netral dan memiliki pandangan yang jelas terhadap persoalan yang dihadapi di Desa.

Sumber: Data Primer yang diolah.
Tabel diatas menunjukan bahwa dalam perekrutan anggota BPD tidak sekedar dipilih tetapi melalui seleksi yang cukup ketat. Model yang tepat untuk menilai layak tidaknya seorang anggota BPD harus disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat desa. Hal ini biasanya digunakan kriteria tertentu sebagai batasan seorang yang bisa terbukti kepada masyarakat melalui BPD sehingga kriteria versi PERDA No. 2 Tahun 2008, tentang BPD sangat diragukan kinerja anggotanya ketika dipilih melalui mekanisme tersebut
Adapun syarat yang dipakai dalam pemilihan anggota BPD untuk menentukan layak tidaknya seorang dipilih menjadi anggota BPD untuk menentukan layak tidaknya seseorang di dasarkan pada ketentuan PERDA No. 2 Tahun 2008, dimana Badan Permusyawaratan Desa dan anggota BPD sama dengan persyaratan menjadi kepala desa. Syarat-syarat tersebut merupakan penjabaran kembali syarat yang termuat dalam Peraturan Pemerinatah No. 72 Tahun 2005. Syarat-syarat sesuai adat-istiadat setempat belum dimunculkan dalam proses pemilihan. Dalam pelaksanaanya syarat-syarat sesuai ketentuan formal masih menemui kesulitan dalam penerapannya, dimana terhadap syarat-syarat tertentu tidak jelas ukurannya untuk menilai seseorang calon. Oleh karena itu, bisa saja setiap orang mempunyai persepsi yang berbeda-beda dalam menilai calon. Keadaan ini turut menjadi persolan dalam pembentukan BPD di Desa Bukit Seburi II. Hal ini terbukti dari semua calon yang diajukan dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan menjadi anggota BPD. Penyaringan calon masih sekedar formalitas untuk memenuhi ketentuan peraturan.
Dalam Pemerintahan Tradisional di Desa Bukit Seburi II telah dikenal adanya badan musyawarah yang bertugas membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan akan diadakannya suatu upacara adat, pengaturan dan penertiban hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk jaga kesepaktan mengenai sanksi terhadap pelanggaran kepentingan umum. Meskipun keberadaan ini tidak mempunyai struktur yang baku, namun diterima masyarakat sebagai suatu sarana untuk mendiskusikan persoalan yang ada dalam masyarakat. Adapun yang menjadi anggota dari BPD adalah atas keterwakilan wilayah yang ada di desa. Utusan ini didasarkan pada kedudukannya atau atas dasar pengakuan kolektif. Fungsi yang diemban oleh seorang utusan dalam bertindak mencerminkan keberadaan masyarakat wilayahnya maka selalu dituntut kebijaksanaan dan kesadaran akan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Seorang utusan merupakan figur kepercayaan dan bila melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas maka akan dilihat sebagai kesalahan dari masyarakat yang diwakilinya. Sebagai akibat dari kesalahan yang dibuat maka kebijakan yang dibuat tidak menjawabi keamanan dan kebutuhan masyarakat.
Bertolak dari realitas Pemerintahan Tradisional, seperti yang dikemukakan diatas, maka masyarakat desa menginginkan keberadaan BPD sebagai wadah masayarakat yang harus mampuh menjadikan diri sebagi pelayan masyarakat dalam mempertanggungjawabkan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya. Oleh karena itu, meskipun telah ada pengaturan mengenai syarat-syarat sebagai anggota BPD oleh peraturan namun belum memenuhi keinginan masyarakat. Masyartkat beranggapan bahwa BPD yang adalah wadah milik masyarakat masih merupakan bentukan pemerintah dan kehendak pemerintah diatasnya. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya bukan tidak mungkin akan selalu berpedoman dan mengikuti keamanan pemerintah atasan termasuk tanggung jawab pelaksanaannya. Dengan demikian maka belum ada keterkaitan antara BPD dan masyarakat sebagai wakilnya dalam hal pertanggungjawaban.
Dari hasil observasi dan wawancara diketahui keinginan masyarakat yang didasarkan pada adapt-istiadat terhadap pembentukan BPD dan diharapkan dengan adanya syarat-syarat sesuai adapt-istiadat akan lebih mengikat hubungan antara BPD dan masyarakat. Dengan syarat-syarat sesuai adapt-istiadat dirasa akan lebih mengikatkan para anggota BPD akan keberadaannya, dan di satu sisi masyarakat lebih memiliki wadah perwakilan ini. Adapn syarat-syarat itu antara lain:
1. Memiliki pengetahuan yang luas mengenai adapt-istiadat yang berkembang dalam masyarakat.
2. Bersikap jujur dan terbuka
3. Memiliki keberanian dan bertanggung jawab
4. Dipercaya oleh masyarakat
5. Menerima tugas dan tanggung jawab sebagi wijid gelekat lewo gewayan tanah. (pengabdian dalam pembangunan desa)
6. Bersikap netral dan memiliki pandangan yang jelas terhadap persoalan yang ada di desa.
(hasil wawancara dengan Marsel Pati, Andrianus Polo dan Agus Igo Demon).
Dilihat dari syarat-syarat sesuai ada-istiadat yang dipaparkan diatas, menunjukan keinginan masyarakat agar wakil-wakilnya yang duduk dalam badan perwakilan adalah figure yang mempunyai kemampuan, dipercaya dan punya kemauan yang keras untuk membangun desanya. Keinginan ini berangkat dari pengalaman masa lalu dimana setiap orang yang dipercaya untuk mengurus hal-hal yang menyangkut kepentingan umum diterima dan dijalankan sebagai wujud pengabdian tanpa diberi upah. Sanksi terhadap pelanggaran didasarkan pada hokum adapt-istiadat baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun setelah dikenal adanya pemerinatahan desa segala hal yang menyangkut pemerinmtahan diatur dalam peraturan formal yang pada akhirnya telah melemahkan kekuatan hukum adat dan partisipasi masyarakat.
Dilihat dari fungsinya maka gagasan pembentukan BPD semata-mata muncul karena kebutuhan masyarakat itu sendiri. Dengan demikian maka masyarakat akan merasakan keberadaanya diakui dan dapat memberikan kesadaran kritis dalam rangkah pemberdayaan masyarakat desa sehingga mereka manyadari atas hak-hak mereka sebagai pemilik kedalautan yang sesungguhnya. Jika berangkat dari tingkat kebutuhan masyarakat maka prioritas yang dilakukan sebagai hal yang utama adalah merebut hati dan pikiran masyarakat agar secara bersama-sama mengambil posisi berperan dalam setiap mengambil kebijakan. Olehnya pembentukan BPD sebagai wahana perwujudan demokrasi di tingkat desa menjadi langkah awal mengemmbalikan kepedulian masyarakat. Pembentukan BPD hendaknya memenuhi keinginan dan harapan dari masyarakat desa. Dari hail penelitian diketahui tanggapan masyarakat terhadap keberadaan BPD, dalam struktur pemerintahan desa dimana terdapat dua pandangan yang berbeda, masyarakat setuju dan kurang setuju. Hal ini terlihat dari jawaban informan, yang memiliki unsure pemerintahan desa, anggota BPD dan tokoh adat dan pemuka masyarakat. Dari ke 30 informan ini, 21 menyatakan setuju dan 9 orang menyatakan tidak setuju. Responden yang menyatakan setuju berdasar argumen bahwa perbedaan BPD dengan fungsi kontrolnya sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas-tugas kepala desa dan perangkatnya yang selama ini telah menimbulkan banyak persoalan, khususnya masalah tentang desa. Sedangkan alasan informan masyarakat yang menyatakan kurang setuju dengan keberadaan BPD karena BPD akan menjadi penghambat pelaksanaan program kepala desa apabila terjadi perselisihan atau ketidak cocokan antara BPD dan kepala desa. Mengenai tanggapan informan terhadap keberadaan BPD untuk lebih jelas dapat dilihat pada table berikut:


Tabel 6.
Tanggapan Informan terhadap keberadaan BPD dan struktur Pemerintahan Desa




Kedudkan Dalam Masyarakat Tanggapan Informan Terhadap Syarat-Syarat dan Proses Pemilihan Kpeala Desa Bukit Seburi II


Jumlah


%
Setuju Kurang Setuju
Jumlah % Jumlah %
Pemerintah Desa 2 6,7 6 20,0 8 26,7
Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)
7
23,3
0
0,0
7
23,3
Pemuka Masyarakat atau Tokoh-Tokoh Adat
12
40,0
3
10,0
15
50,0
Jumlah 21 70,0 9 30,0 30 100,0
Sumber: Data primer yang diolah
Dari data yang disajikan di atas, terlihat bahwa dari ketiga unsur masyarakat yang menjadi informan sebanyak 21 oarang menyatakan setuju dan 9 orang menyatakan kurang setuju. Dari 9 orang yang menyatakan kurang setuju sebanyak 6 orang dari unsur pemerinathan desa dan 3 orang dari tokoh adapt atau pemuka masyarakat. Jika dilihat dari latar belakang informan 6 orang dari aparat pemerintah desa dan 3 orang adalah mantan aparat pemerintahan desa sekarang ini, maka dapat diakatakan bahawa penilaiannya terhadap keberadaan BPD adalah karena fungsi kontrol BPD dirasakan akan dapat menghambat atau membatasi pelaksanaan kewenangan pemerintah desa. Kondisi ini sebagai akibat dari kebiasaan yang selama ini tidak bias dikontrol dan nilai dalam situasi formal.
3. Penyusunan Peraturan Desa
Untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan pemerintahan desa, sebagai kegiatan pemerintahan desa, maka perlu ditetapkan dalam peraturan desa. Peraturan desa merupakan salah satu wujud pelaksanaan kewenangan pemerinatahan desa dalam mengatur dan mengurus rumah tanggahnya sendiri sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat stempat. Hal ini terlihat dimana proses penyusunannya dilaksanakan atas dasar musyawarah dan mufakat dari segenap komponen masyarakat melalui pelaksanaan fungsi aparat pemerinatahan desa. Peraturan desa dalam perwujudannya harus mencerminkan keinginan dan kebutuhan masyarakat sehingga diakui dan diterima dalam penerapannnya.
Dilihat dari keberadaanya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa, peraturan desa merupakan salah satu infoman penting. Kedudukannya sebagi aturan yang ada dan berada pada urutan paling bawah semakin dibutuhkan dengan diberlakukannya otonomi di tingkat desa. Peraturan desa mengatur hal-hal yang diinginkan oleh masyarakat desa dalam merealisasikan kewenangan untukmengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan tetap memperhatikan kepentingan umum dan peraturan diatasnya. Bentuk dan substansinya berada dengan desa lainnya sesuai dengan cirri khas dan keaneka ragaman budaya. Dengan demikian sesungguhnya lewat peraturan desa, hal-hal yang belum diatur secara lebih terperinci dapat diatur sesuai dengan kondisi dan keinginan masyarakat setempat.
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur tentang bentuk dan tata cara dalam fungsinya sebagai pedoman penyusunan peraturan desa, terlihat pemerintahan desa yang lebih otonom bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya dimana mulai dari proses penyusunan sampai penetapannya tidak diintervensi oleh pemerintah atasan. Disamping itu, dinyatakan juga bahwa peraturan desa harus mencerminkan keinginan masyarakat melalui BPD sebagai penampung aspirasi masyarakat. Sedangkan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan peraturan desa diberikan kepala desa kepada BPD sebagi mitra dan penerima pertanggungjawaban.
Dari hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan penyusunan peraturan desa di Desa Bukit Seburi II yang dilakukan oleh BPD bersama kepala desa terhadap beberapa peraturan desa masih menemui kendala yang mengakibatkan rancangan peraturan desa tersebut belum ditetapkan menjadi peraturan desa. Hal ini terlihat dari jumlah rancangan peraturan desa yang telah dihasilkan oleh BPD sebanyak 6 rancangan peraturan desa, akan tetapi dari keenam rancangan tersebut yang berhasil dirancang belum ada satupun yang ditetapkan manjadi peraturan desa. Dari keenam rancangan itu antara lain:
1. Anggaran dan Belanja Desa (ABD)
2. Hasil bumi masyarakat
3. Pendapatan asli desa
4. Pembangunan tahunan desa
5. Penyederhanaan adat-istiadat (perkawinan dan kematian)
6. Sumbangan-sumbangan dalam desa
Dari keenam rancangan peraturan desa diatas hanya masih sebatas rancangan namun dalam kenyataannya masyarakat sudah disanksikan ketika ada terjadi pelanggaran terhadap pernacangan peraturan desa tersebut (dari Keenam PERDES). Hal ini diberlakukan atas konsensus karena sejauh ini PEMDA Kabupaten Flores Timur belum menetapkan keenam rancangan PERDES yang ada menjadi peraturan PERDES.
Dari keenam rancangan peraturan desa yang menadi berhasil ditetapkan (consensus) oleh masyarakat, disatu sisi menunjukan bahwa dalam proses menghasilkan peraturan desa mencerminkan kenginan masyarakat dari sisi lain memperhatikan suatu kenyataan bahwa adat-istiadat yang hidup dan mempengaruhi setiap aspek kehidupan manusia masih tetap dipertahankan. Perubahan yang direncanakan terhadap sendi dasar mayarakat belum diterima oleh masyarakat, meskipun perubahan tersebut untuk kemajuan dan perkembangan masyarakat itu sendiri. Masyarakat berpendapat bahwa adat-istiadat yang ada dalam masyarakat tetap dibiarkan sebagaimana adanya.
Adat-istiadat yang mewarnai kehidupan masyarakat dalam hal perkawinan, kematian dan bentuk upacara lainya pada hakekatnya mempunyai nilai-nilai luhur yang patut dipertahankan hal ini dapat dilihat dari kesederhanaan, kebersamaan atau gotong-royong, ikatan persaudaraan yang begitu nyata dalam setiap kegiatan dan penanggulangan setiap musibah yang terjadi. Namun dalam perkembangannya sering dengan mengikat kebuthan dan taraf hidup masyarakat, adat-istiadat dalam prakteknya cendrung dibesar-besarkan menjadi gengsi dan pelaksanaannya menjadi ukuran kehormatan dalam masyarakat. Berangkat dari keadaan inilah, oleh para pengambil keputusan di tingkat desa berpendapat perlunya penyederhanaan adat-istiadat itu sendiri dengan tetap mempertahankan nilai-nilai luhurnya. Penyederhaan dan pembantasan terhadap pemborosan yang selama ini terjadi, perlu ditanggulangi demi pertumbuhan ekonomi masyarakat dan kepentingan umum di tingkat desa.
Berdasarkan data yang dihimpun dalam pennelitian ini, maka dapat dikatakan bahwa penyusunan rancangan peraturan desa di Desa Bukit Seburi II masih menemui hambatan karena kerugian pendekatan dengan masyarakat dalam proses penyusunannya. Hal ini terlihat dimana tidak melibatkan tokoh-tokoh adat dalam proses penyusunan rancangan PERDES serta kurangnya pendekatan sehingga dapat menimbulkan ketersinggungan dan berakibat penolakan terhadap rancangan peratuiran yang telah disipkan sehingga dalam realisasinya sebelum dilegitimasi menjadi PERDES. Tokoh-tokoh adat sebagai pihak yang berwenang harus dilibatkan pada rancangan PERDES sehinggga perubahan yang terjadi adalah realisasi dari kehendak masyarakat itu sendiri. Kurangnya pendekatan terhadap simpul-simpul yang berperan dalam desa mengakibatkan rancangan peraturan desa yang telah disiapkan tidak sesuai dengan keinginan masyarakat dan dinilai sebagai upaya untuk menghilangkan adat-istiadat yang merupakan pedoman hidup dalam masyarakat selama ini, dan agar masyarakat bias mengetahui tentang apa yang dibuat PERDES atas kehidupan masyarakat kedepannya.

BAB V
PENUTUP

A. KESIMPULAN
1. Praturan Daerah Kabupaten Flores Timur, khususnya pengaturan mengenai pembentukan BPD, pemilihan Kepala Desa, penyusunan Praturan Desa masih sebatas konsep dan hanya mangutip ketentuan PERDA Kabupaten Flores Timur sehingga tidak sesuai dengan konsep otonomi yang sesungguhnya. Dengan semakin memberikan suatu indikasi bahwa otonomi yang ada di desa tidak didukung oleh praturan formal.
2. Pelaksanaan otonomi yang berada di Desa Bukit Seburi II seutuhnya didasarkan pada ketentuan Praturan daerah Kabupaten Flores Timur yang mengatur tentang desa sehingga tidak sesuai dengan kemauan masyarakat desa setempat.
3. Adat-istiadat yang mengikat dan tokoh-tokoh informal masih diakui keberadaannya sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam kerangka otonomi desa. Penghargaan terhadap keberadaannya merupakan langkah awal pembaharuan yang memungkinkan adanya perubahan dalam masyarakat. Otonomi yang tumbuh di desa itu yang bersifat otonomi asli, yaitu berakar dalam budaya masyarakat desa sebagai suatu persekutuan masyarakat itu sendiri. Otonomi juga dibangun dan berkembang dalam semangat kegotong-royongan masyarakat sehingga otonomi desa tidak dirasakan sebagai beban, tetapi dilihat sebagai suatu kepentingan bersama dari masyarakat yang bersangkutan dan harus diwujudkan sebagai hak dan kewajiban bersama, atas masyarakat yang berada di dalam desa itu, atas inspirasi dan tanggung jawab bersama.
B. SARAN
1. Untuk dapat mewujudkan otonomi di desa yang ideal sesuai amanat dan Praturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 dan juga PERDA NO. 2 Tahun 2008, maka disarankan kepada Pemerintah dalam hal ini pihak yang berwenang agar dapat melakukan revisi terhadap PERDA-PERDA yang mengatur tentang desayang lebih mencerminkan asal-usul dan adat-istiadat masyarakat setempat.
2. Guna menghasilkan PERDA tentang desa sesuai harapan UU No. 32 Tahun 2004 dan direvisi lagi oleh PERDA No. 2 Tahun 2008, maka Pemerintah Daerah harus melakukan upaya dan bentuk dan karakteristik, struktur, wewenang dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang dianut oleh desa sesuai asal-usul dan adat-istiadat setempat, untuk dapat diakomodir dalam praturan daerah demi menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
3. Dalam kehidupan masyarakat yang masih berpegang pada adat-istiadat dimana tokoh-tokoh informal masih di dengan dan diakui keberadaannya maka daerah menmgambil kebijakan pembangunan desa harus melihatnya sebagai potensi kekayaan yang dapat digunakan atau difungsikan secara optimal dalam proses pemilihan kepala desa dan juga pembangunan yang berada di desa. Hal ini akan menajdi langkah maju dalam upaya mengembalikan kepedulian dan partisipasi masyarakat untuk mendukung pembangunan desa dalam rangkah otonomi desa sesuai amanat PERDA No. 2 Tahun 2008.
4. Untuk mengatasi lemahnya kemampuan administrasi masyarakat desa maka dalam proses pemilihan aparat pemerintahan desa hendaknya ada persyaratan yang telah ditetapkan dan yang harus dipenuhi. Berdasarkan ketetapan PERDA No. 2 Tahun 2008 agar proses berjalannya dengan baik sepertia apa yang diharapkan oleh masyarakat setempat.

PROPOSAL PENELITIAN


SYARAT-SYARAT DAN PROSEDUR PEMILIHAN KEPALA DESA
DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI ASLI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2004 DI DESA BUKIT SABURI II
KECAMATAN ADONARA BARAT
KABUPATEN FLORES TIMUR
















OLEH



NAMA :YULIUS OLA NAMA
NO. REG : 511 01 039
FAKULTAS : HUKUM







UNIVERSITAS KATOLIK WIDIA MANDYRA
KUPANG
2008

DAFTAR ISI

Halaman
A. Latar Belanag 1
B. Perumusan Masalah 7
C. Tujuan dan Kegunaan 8
1. Tujuan 8
2. Kegunaan 8
D. Tinjauan Pustaka 8
E. Metode Penelitian 11
1. Lokasi Penelitian 11
2. Spesifikasi Penelitian 12
3. Teknik Pengumpulan Data 12
4. Aspek-aspek yang di Teliti 12
5. Populasi, Sampel dan Responden 12
6. Teknik Pengolahan dan Analisis Data 13
F. Jadwal Penelitian 13
Daftar Pustaka 14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar